PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI AREA PELAYANAN PUBLIK DITLANTAS POLDA KALTIM
Selasa, 17 Maret 2020 Ditlantas Polda Kaltim mengadakan Penyemprotan gas Desinfektan di setiap ruangan, terutama di area pelayanan publik yang diadakan oleh Bidokkes Polda Kaltim. Gas Disinfektan sendiri adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan virus dan bakteri yang menempel pada barang-barang yang ada pada area kantor dan area pelayanan publik. Selain itu juga Personil Ditlantas menyediakan Antiseptic Gel pada area pelayanan publik guna menjaga kesterilan tangan masyarakat sebelum melakukan proses pajak.
Kami berharap masyarakat juga dapat menjaga kesehatan diri sendiri dengan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar. Karna lingkungan yang kotor akan menjadi sarang penyakit.